klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jualan Chips Higgs Domino Island, Penjaga Warung Diamankan Polres Lamongan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti judi sabung ayam dan judi online Higgs Domino Island berhasil diamankan Polres Lamongan.
Barang bukti judi sabung ayam dan judi online Higgs Domino Island berhasil diamankan Polres Lamongan.

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus judi online Higgs Domino Island atau yang juga dikenal scatter. Pelaku berinisial GD yang berprofesi sebagai penjaga warung kopi diamankan karena diduga melakukan judi online dengan aplikasi Higgs Domino Island, Sabtu (20/8/2022) pukul 23.00 waktu setempat.

Disampaikan Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, berawal dari laporan bahwa di warung kopi Jalan Pahlawan ada pelaku judi online, petugas segera menindaklanjuti dan ternyata memang benar.

" Dalam pelaksanaannya dimana apabila menang dalam judi online tersebut pelaku mendapatkan koin atau chip yang akan dijual kembali dengan harga 60 ribu rupiah/ Bet. Sementara barang bukti yang berhasil kita sita adalah satu unit handphone dan uang tunai sebesar 560 ribu rupiah,"ujar Kapolres Lamongan dalam konferensi pers, Senin (21/8/2022).

Judi online Higgs Domino Island seperti yang dimaksud, telah melanggar pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP.

Sementara dalam mengungkap judi sabung ayam, Polres Lamongan juga berhasil mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Pegawai Bank Plat Merah Terungkap, Terduga Pelaku Diamankan Polres Lamongan

"Untuk motifnya murni demi mencari keuntungan. Sudah kita amankan barang bukti dua ekor ayam, dua lembar karpet hijau, tempat arena, dan Uang tunai sebesar 2,2 juta rupiah," imbuh AKBP Yahkob.

Pelaku judi sabung ayam dikenakan pasal 303 KUHP Jo pasal 2 UU no.7 Tahun 1974 Tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. (yud)

Editor :