KLIKJATIM.Com | Lamongan - Setiap peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, warga binaan lapas akan mendapatkan remisi kemerdekaan. Seperti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, Sebanyak 476 warga binaan mendapat keringanan hukuman atau remisi.
Plt. Kepala Lapas Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim Mahrus mengungkapkan jika penerima remisi didominasi narapidana kasus narkotika sebanyak 312 WBP. Bahkan, seorang WBP dinyatakan langsung bebas tanpa syarat pada hari ini.
"Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan, dengan syarat menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan narapidana harus mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan di Lapas Lamongan dengan baik," ujarnya, kemarin Selasa (16/8/2022).
Mahrus memaparkan, per Agustus ini ada sebanyak 603 warga binaan di Lapas Lamongan yang terdiri dari 506 narapidana, 97 orang tahanan, 8 kasus Tipikor dan 312 kasus narkoba.
Dari ratusan warga binaan tersebut, hanya 20 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi.
"Penyebab belum memperoleh remisi ini diantaranya adalah belum menjalani enam bulan masa tahanan atau pindahan dari UPT lain dan belum diusulkan dari UPT asal," pungkasnya.
Mahrus menambahkan, jika remisi yang diberikan telah sesuai amanat undang-undang yang tertuang di Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 dengan masing-masing 5 jenisnya.
Baca Juga : Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI di Lamongan Berjalan Lancar
"Terdapat 5 jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh Narapidana yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan," paparnya.
Sementara dalam peringatan HUT ke-77 RI Lapas Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim memaknai dengan turut melaksanakan Upacara Bendera yang dipimpin langsung oleh Plt. Kalapas Lamongan Mahrus sebagai Inspektur Upacara dan dihadiri oleh seluruh pegawai Lapas Lamongan dengan menggunakan pakaian adat juga perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapangan Lapas. (yud)
Editor : Rozy