klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Soal Dugaan Upaya Pengkondisian Perkara, Kejari Kab. Pasuruan : Tidak Benar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, memastikan tidak ada upaya pengkondisian terkait penanganan perkara pemerkosaan yang kini berujung pelaporan terhadap seorang oknum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat ke polisi oleh pihak keluarga terpidana. Hal tersebut ditegaskan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jimmy Sandra kepada awak media, Selasa (5/7/2022).

"Tidak benar itu, buktinya terpidana dituntut oleh jaksa tujuh tahun enam bulan. Oleh hakim divonis enam tahun. Artinya, tuntutan jaksa dalam perkara tersebut maksimal," tegas Jemmy.

Lebih lanjut dia pun mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, kasus yang disebutkan telah mencatut nama kejaksaan serta hakim tersebut. "Biar kepolisian yang mengusutnya, soalnya perkara itu sudah dilaporkan keluarga terpidana ke pihak kepolisian. Kita menunggu pelimpahan berkas perkaranya," imbuhnya.

Dia sangat menyayangkan terkait dugaan oknum yang mencatut nama lembaganya itu. Karena selama ini semua perkara yang sudah masuk di kejaksaan diproses sesuai SOP.

"Jika ada masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban janji manis soal penanganan perkara hukuman, silahkan laporkan," sarannya. 

Kasi Intel pun menegaskan kembali bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah bekerja secara profesional dan transparansi dalam melaksanakan tugas serta fungsinya terkait hukum. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Seperti sebelumnya, keluarga terpidana kasus pemerkosaan melaporkan oknum LPA Pasuruan ke Polres setempat. Pelaporan ini terkait dugaan penipuan dengan iming-iming keringanan hukuman terpidana, sehingga pihak pelapor pun mentransfer uang senilai Rp20 juta.

Uang itu disebutnya untuk mengkondisikan hakim dan jaksa terhadap kasusnya. Namun, ternyata janji bisa meringankan hukuman 6 bulan penjara itu hanya isapan jempol. (nul)

Editor :