KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sutopo, Kepala Dusun di Desa Deling Kecamatan Sekar dan sejumlah perangkatnya dipanggil Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Pemanggilan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Desa (BKD) setempat.
Selain Sutopo, perangkat dusun yang dipanggil penyidik antara lain Sekretaris Desa, Ratemi, Kasi Kesra, Rasemi dan Kaur Perencanaan Januri, dipanggil. Mereka diduga mengetahui kegiatan proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) di 201 titik dengan anggaran Rp 2,01 miliar. Hingga kini ke empat perangkat tersebut sekarang masih dalam penyidikan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan bahwa, pemanggilan tersebut untuk mengkonfirmasi terkait pembangunan fisik di Desa Deling kecamatan Sekar Bojonegoro termasuk didalamnya BKD untuk pembangunan MCK sebanyak 201 titik dengan anggaran Rp. 2,01 miliar.
"Kita hari ini memanggil empat perangkat desa termasuk sekertaris desa, kepala dusun, kasi kesra dan kaur perencanaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi di desa Deling Kecamatan Sekar Bojonegoro," kata Badrut Tamam Senin (4/7/2022)
Sebelumnya dugaan kasus korupsi ini mencuat setelah laporan warga desa deling Kecamatan Sekar Bojonegoro pada bulan januari lalu dan di awal bulan juni ini pihak kejaksaan baru menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan karna dari hasil penyelidikan pihak kejaksaan telah menemukan kerugian negara. (yud)
Editor : M Nur Afifullah