KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap tersangka pencurian berinisial MM(50) warga Kota Blitar, Jawa Timur, pada Selasa (28/06/2022) siang di rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah Polisi mendalami laporan pencurian kabel milik PLN yang disimpan di Gudang PLN Tulungagung, pada Sabtu (11/06/2022) yang lalu.
Kapolsek Kedungwaru, AKP Edy Santoso mengatakan, pencurian dilakukan tersangka siang hari saat kondisi gudang sepi.
"Pencuriannya ini saat siang hari, tapi kondisi gudang memang saat itu sedang sepi," ujarnya pada Jumat (01/07/2022).
Aksi tersangka terekam CCTV,dalam rekaman video tersebut terlihat tersangka yang masuk ke area gudang dengan memanjat pagar tembok,kemudian masuk ke dalam gudang.
Lalu tersangka mengeluarkan satu persatu kabel tersebut dan memindahkannya kedalam wadah khusus yang telah disiapkan diatas sepeda motornya.
"Jadi sudah disapkan srandul dari bambu itu untuk mengangkut kabel hasil curiannya,"jelas Edy.
Kepada Polisi, tersangka mengaku telah menjual kabel tersebut untuk diambil tembaganya, dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari hari.
"Uangnya sudah digunakan untuk kebutuhan sehari hari, kalau dari pihak korban itu mengaku kabel sebanyak itu ditafsir bisa mencapai Rp 15 juta harganya,"terang Anshori.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5E KUH Pidana.(mkr)
Editor : Iman