klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Jadi Tersangka Penistaan Agama

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
  Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik
  Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik —  Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto ditetapkan sebagai tersangka penostaan agama oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Bersama tiga tersangka lainnya, Nurhudi melakukan prosesi nikah dengan kambing menggunakan syariat Islam sehingga dilaporkan sejumlah kelompok masyarakat. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, empat tersangka itu adalag Nur Hudi Didin Arianto yang merupakan Anggota DPRD Gresik. Dia terlibat dalam pernikahan manusia dengan kambing karena padepokannya jadi tempat upacara itu.

Tiga tersangka lain adalah Saiful Arif selaku pengantin pria, Arif Saifullah sebagai pencetus konten dan Krisna (Sutrisna, red) yang bertindak sebagai penghulu.

"Kasus penistaan agama ini terus kami proses, sejak awal, mulai dari penerimaan pengaduan, kemudian naik laporan dan penyidikan. Kami sudah memeriksa 21 saksi ditambah 3 orang saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol. Tadi malam setelah gelar perkara kita lakukan penetapan tersangka. Empat orang," terang dia, Jumat (1/7/2022).

Hasil gelar perkara disimpulkan, para tersangka punya peranan masing-masing. Salah satu tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu AS (Arif Saifullah) selaku pemilik konten dikenakan Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

"Tiga tersangka lain SA (Saiful Arif), S (Sutrisna) dan N (Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto) dijerat Pasal 156a KUHP saja," imbuh Nur Aziz.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan sejauh ini on proses penanganan kasus itu baru tahapan penetapan tersangka. Para tersangka belum ditahan.

"Nanti kita lakukan pemanggilan dulu. Pemanggilan 1, 2 dan seterusnya. Terkait adanya potensi tambahan tersangka, kami masih melakukan pengembangan," tandasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya, MUI Gresik telah mengeluarkan fatwa bahwa para tersangka itu melakukan penistaan agama dalam pernikahan Satrio Piningit yang diperankan Saiful Arif dengan kambing betina bernama Sri Rahayu. Mereka yang dihadirkan bahkan bertaubat langsung di hadapan para kyai sepuh.

Terpisah, Nur Hudi Didin Arianto saat diminta tanggapan mengenai penetapan status tersangka dirinya melalui pesan singkat dan sambungan telpon belum merespon hingga berita ini ditulis. (yud)

Editor :