klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Eksekusi Ruko Belga Tulungagung Terkendala, Penyewa Ruko Kembali Melawan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kabag Hukum Pemkab Tulungagung, Catur Hermono
Kabag Hukum Pemkab Tulungagung, Catur Hermono

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kendati sudah Inkracht namun eksekusi Ruko Belga yang ada di Tulungagung belum bisa dilakukan oleh Pemkab Tulungagung.

Kasus gugatan Pemkab Tulungagung kepada 32 penyewa kios di Ruko Belga merupakan buntut tidak adanya titik temu perihal perpanjangan syarat sewa ruko di lahan milik Pemkab tersebut.

Hasilnya Pemkab menang atas gugatan tersebut dan pihak penyewa ruko wajib membayar ganti rugi untuk biaya sewa dengan nominal mencapai Rp 22 miliar.

Kabag Hukum Pemkab Tulungagung, Catur Hermono mengatakan, sampai saat ini eksekusi belum bisa dilakukan karena tergugat atau penyewa Ruko tersebut masih melakukan perlawanan hukum.

"Eksekusi belum bisa dilakukan karena masih ada perlawanan dari pihak tergugat," ujarnya pada Senin (27/06/2022).

Catur mengatakan, sesuai dengan putusan Kasasi MA pada 21 September 2021 dengan nomor Registrasi 2205K/Pdt/2021, dipastikan pihak tergugat harus membayar ganti rugi kepada Pemkab Tulungagung.

Catur memastikan, pihaknya telah memasukkan permohonan eksekusi sejak Maret 2022 yang lalu, namun dengan adanya upaya perlawanan ini maka eksekusi akan ditunda.

Menurutnya,eksekusi bisa dilakukan setelah adanya putusan sidang pengadilan yang menguatkan putusan MA.

"Kalau nanti sudah diputus di tingkat PN, bisa langsung kami eksekusi, kalau PK tidak menentukan eksekusi,"jelasnya.

Catur menambahkan, jenis eksekusi yang dilakukan nantinya adalah penyewa membayar dulu kewajiban tanggungannya senilai Rp 22 miliar,kemudian akan dibahas lagi kemungkinan perpanjangan kontrak namun jika tidak ada kata sepakat maka penyewa yang saat ini telah menggunakan Ruko di area tersebut harus angkat kaki. (yud)

Editor :