klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Buron Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Ditangkap di Tulungagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Sembunyi di Tulungagung sejak 3 bulan terakhir, buron Kejaksaan Negeri Negeri Lubuk Linggau berinisial AS (40) warga Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap oleh tim gabungan pada Rabu (22/06/2022) pagi tadi di Desa /Kecamatan Boyolangu,Kabupaten Tulungagung.

Buron AS ditangkap petugas gabungan dirumah salah satu saudaranya di lokasi tersebut, tempat dimana yang bersangkutan bersembunyi selama ini.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, saat ditangkap AS sedang bersembunyi di dalam rumah, kemudian AS tak bisa berbuat banyak saat petugas menangkapnya.

Bahkan dalam video penangkapan,nampak AS hanya bisa mengikuti perintah dari petugas, sementara saudara lainnya menenangkan petugas agar aksi penangkapan tersebut tidak memancing perhatian masyarakat.

"Jadi ditangkap tadi pagi di rumah saudaranya, kemudian siang sekitar jam 11.00 sudah dibawa ke Kejari Surabaya," ujarnya pada Rabu (22/06/2022).

AS masuk dalam daftar buron Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau,  setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Untuk menghindari kejaran petugas, AS melarikan diri ke Kabupaten Tulungagung sejak 3 bulan yang lalu untuk bersembunyi.

Kemudian petugas gabungan mulai melakukan pengintaian terhadap keberadaan AS sejak 2 minggu terakhir di Tulungagung.

"Jadi sudah dua minggu ini dipantau dan dipastikan memang benar itu buron AS yang sedang dicari,saat sudah lengah kemudian langsung ditangkap," jelasnya.

AS masih tercatat sebagai PNS yang terakhir menjabat sebakgai koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara periode 2020 s/d 2021.

Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD tahun 2019 dan 2022 sebesar Rp 9,2M.

"Statusnya PNS dan saat terjerat kasus ini yang bersangkutan ditempatkan di Bawaslu Musi Rawas Utara sana," ucapnya.

Agung mengungkapkan, usai ditangkap kemudian AS sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Tulungagung guna melengkapi berkas administrasi, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kejari Surabaya untuk dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.(mkr) 

Editor :