KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Penyidik Polres Tulungagung menyelesaikan tahap kedua penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana bergulir PNPM Tulungagung tahun 2010-2015, pada Senin (15/05/2023).
Dalam pelimpahan itu, tiga orang tersangka yang kesemuanya adalah perempuan, yakni MR (49) warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, kemudian YN (42) warga desa Segawe, kecamatan Pagerwojo dan FEN (37), warga desa / kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung, turut dilimpahkan dan kini penahanannya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.
Agung mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, dan memenuhi syarat.
"Suda kita limpahkan, selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan utjhk disidangkan," ujarnya.
Agung menegaskan, ketiga tersangka adalah pengurus UPK pengelolaan dana bergulir program PNPM Mandiri Pedesaan di Kabupaten Tulungagung tahun 2010-2015, sesuai dengan aturan yang ada, dana tersebut digunakan untuk kegiatan sarana prasarana dan simpan pinjam SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Unit Ekonomi Produktif) di kecamatan Pagerwajo, Tulungagung, namun ternyata tidak seperti itu.
Aksi tersangka terungkap, setelah pada akhir tahun 2014 yang lalu dilakukan audit oleh Tim Inventarisasi Aset yang terdiri dari berbagai unsur seperti Fasilitator Kecamatan, BKAD, BPUPK, dan Perwakilan Desa di Kecamatan Pagerwojo.
Dari hasil audit ini ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam tersebut, kemudian kecurigaan mengarah kepada pengurus UPK.
Setelah dilakukan verifikasi, kemudian pengurus UPK mengakui telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam (SPP & UEP).
" Mereka mengakui itu dan menjelaskannya dalam dituangkan dalam Surat Pernyataan," jelas Agung.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka ini membuat 252 kelompok fiktif yang seolah-olah mengajukan usulan pinjaman dana bergulir, namun faktanya tidak seperti itu, bahkan akibat aksi mereka ini, negara mengalami kerugian sampai Rp 8.052.777.400,-. (yud)
Editor : Iman
Polres Bojonegoro Gerebek Pangkalan LPG Oplosan
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di wilayah Kecama…
Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan
KLIKJATIM.Com | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengambil sumpah/janji serta melantik 976 Aparatur Sipil Negara (ASN)…
MPM Connect Jadi Sarana Upgrade Skill Siswa SMK TSM Honda Binaan MPM Honda Jatim
PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), distributor sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur dan NTT, terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengemban…
Gubernur Khofifah dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti Lepas 3.600 Lulusan SMK/LKP Jatim Bekerja di Luar Negeri
KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul…
Disdik Sampang Harap Siswa Unjuk Diri di O2SN
KLIKJATIM.Com | Sampang – Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang resmi membuka ajang bergengsi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SMP/MTs/Sederajat…
Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Amankan 40 Tersangka
KLIKJATIM.Com | Lamongan -Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 29 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode Maret hingga Mei …