KLIKJATIM.COM | PASURUAN – Kasus pemotongan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang melibatkan staf ahli dan puluhan relawan anggota DPR RI memasuki babak baru. Kemarin, para pelaku mulai menjalani siding perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perdana digelar secara virtual dari Rutan Kelas IIb Bangil.
“Dari total 11 tersangka, berkasnya kami jadikan lima,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Denny Saputra.
Disingung adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan, Kasi Pidsus enggan menjawab. "Kita lihat saja proses persidangan selanjutnya. Kita terus akan terus mengembangkan kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.
Sekedar diketahui, 11 tersangka yang terlibat salah satu diantaranya Rinawan Herasmawanto, yang merupakan staf ahli anggota DPR RI Moeklas Sidik, Syarif Hidayatullah dan Ibnu Hambali. Dua nama terakhir merupakan staf administrasi di Rumah Aspirasi (RAPI) Moeklas. Sedangkan delapan tersangka lainnya, Yamuki Cholil, Saiful Arifin, Muslimin, Moh Saikhu, Fathurrahman. Lalu, Hanafi, Nurdin dan Ahmad Gufron. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*/c1/nul)
Editor : Redaksi