klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Selain Ibu Kandungnya, Tante Korban Pun Terlibat Kasus Prostitusi Anak di Sidoarjo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Tersangka saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Setelah menetapkan E (35) selaku ibu kandung yang tega menjual anaknya, Satreskrim Polresta Sidoarjo menambah tiga lagi tersangka baru. Mereka adalah LL yang merupakan tante korban, serta dua pria hidung belang yang berinisial NS dan SL.

"LL yang merupakan tante korban kita tetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai mucikari. Sedangkan dua tersangka merupakan pemakai prostitusi remaja di bawah umur," jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo, Senin (6/6/2022).

Dia mengatakan, dengan demikian sampai saat ini ada empat tersangka dalam kasus prostitusi anak. "Berdasarkan pengembangan, pemilik kos tidak kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia tidak mengetahui tempat kosnya difungsikan sebagai sarana prostitusi," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Sidoarjo berinial E (35) tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Bahkan, dia menyiapkan kamar tersendiri untuk digunakan anaknya melayani para pria hidung belang.

Ibu bejat ini membanderol anaknya antara Rp400 ribu sampai Rp700 ribu sekali kencan.

Selanjutnya, polisi menangkap tersangka di sebuah kos di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi pada Sabtu, (28/5/2022). Saat itu, polisi Sidoarjo tengah menggelar operasi pekat Semeru 2022.

Kemudian polisi yang menerima informasi terkait adanya prostitusi di daerah tersebut langsung bergerak cepat. Dan, kasus itu akhirnya terbongkar.

Seorang tersangka pun diamankan. Dia adalah E yang merupakan ibu kandung korban.

Dalam aksinya, tersangka 'memasarkan' anak kandungnya lewat media sosial (medsos). "Keempat tersangka dijerat Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-undang nomor 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," imbuh Oscar. (nul)

Editor :