klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Sampang Amankan Pelaku Penggelapan Motor

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat diperiksa penyidik Polres Sampang
Tersangka saat diperiksa penyidik Polres Sampang

KLIKJATIM.Com | Sampang – Satreskrim Polres Sampang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang sempat meresahkan warga.

Seorang pria berinisial FS akhirnya diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik rekannya sendiri dengan modus meminjam kendaraan untuk keperluan pribadi.

Kasus tersebut terjadi di wilayah Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.


Kapolres Sampang, AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban bernama Maulid Andrianto tengah bekerja di dapur SPPG Jalan Trunojoyo ketika dihubungi oleh terlapor FS yang kemudian datang menemui korban secara langsung.


“Pelaku datang menemui korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong. Pelaku berjanji hanya meminjam sebentar,” terangnya, Selasa (5/5/2026).


AKP Eko menyatakan, bahwa tanpa menaruh rasa curiga, korban kemudian menyerahkan kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna hijau putih tahun 2013 bernopol M 5561 BB. Namun setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tak kunjung kembali hingga larut malam. Korban yang mulai panik berusaha menghubungi FS, tetapi hanya mendapat jawaban agar menunggu karena pelaku masih memiliki urusan lain.


Kecurigaan korban semakin kuat ketika hingga dini hari pelaku tetap tidak kembali dan nomor WhatsApp milik FS mendadak tidak aktif. Merasa telah menjadi korban penipuan, Maulid akhirnya mendatangi rumah terlapor di Dusun Tongngoh, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Namun saat tiba di lokasi, korban hanya bertemu ibu pelaku dan tidak menemukan keberadaan FS maupun sepeda motor miliknya.


“Sepeda motor korban sampai saat ini tidak dikembalikan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7 juta,” ucapnya.


Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin malam, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Sampang IPTU Indarta bersama anggotanya, saat itu FS sedang bermain telepon genggam di samping rumah temannya di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun.


“Pada saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Sampang guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKP Eko Puji Waluyo.


Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat bernopol M 5561 BB atas nama Noer Layli. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

Editor :