KLIKJATIM.Com | Gresik – Pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi aspek krusial dalam mendukung kelancaran pelayanan publik, khususnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengelolaannya tidak hanya dituntut taat regulasi, tetapi juga harus mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Hal tersebut disampaikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa BLUD yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik di Hotel Horison, Selasa (5/5/2026).
Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu menegaskan agar kepala UPT Puskesmas tidak bertindak semena-mena dalam proses pengadaan.
“Kepala UPT Puskesmas tidak boleh menjadi ‘raja kecil’. Proses pengadaan harus tetap melalui mekanisme Dinas Kesehatan sebagai pengendali, dengan memastikan efektivitas dan efisiensi tanpa mengganggu pelayanan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kegiatan Bimtek ini bukan sekadar agenda formal, melainkan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses belanja direncanakan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Diperlukan komitmen, integritas, dan kesungguhan. Jangan jadikan Bimtek sebagai beban administratif, tetapi sebagai sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Yani menyebut bahwa dinamika regulasi dan perkembangan teknologi menuntut aparatur pemerintah untuk terus meningkatkan kompetensi, khususnya dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Ia berharap para peserta mampu memahami tata kelola pengadaan BLUD secara komprehensif, termasuk penerapan prinsip good governance, manajemen risiko, serta pemanfaatan sistem digital.
“Saya berharap peserta dapat menjalankan tugas secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zam Zam Ikhwan, mengingatkan bahwa status BLUD memberikan fleksibilitas, namun tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kepatuhan hukum.
Menurutnya, Puskesmas sebagai BLUD harus mampu merespons kebutuhan pelayanan secara cepat dan tepat, sekaligus berani berinovasi selama tetap berada dalam koridor hukum.
“Silakan berinovasi untuk meningkatkan pelayanan, selama tidak keluar dari aturan hukum yang berlaku,” pesannya.
Ia juga menegaskan bahwa kesalahan dalam pengadaan tidak hanya berdampak administratif, tetapi berpotensi menimbulkan risiko hukum serta menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap Bimtek ini berjalan optimal dan mampu mendorong peningkatan mutu layanan kesehatan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Gresik didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusnah. Bimtek juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Gresik, yakni Kasi Tindak Pidana Khusus David Lafinson Sipayung dan Kasi Intelijen R. Achmad Nur Rizki.
Editor : Abdul Aziz Qomar