KLIKJATIM.Com | Malang - Seorang fotografer asal Malang dibekuk anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. FFA alias KKL (37) warga Malang ini ditangkap karena menyebarkan konten pornografi hasil jepretannya ke akun media sosial berupa instagram dan grup WhatsApp (WA).
[irp]
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tersangka menjaring sejumlah foto model untuk ditawari pemotretan. Kemudian tersangka melakukan sesi event sendiri yakni pemotretan dan juga privat pemotretan terhadap objek orang wanita yang patut diduga ini area pornografi.
"Model yang dipotret tersangka ada enam orang. Masing-masing IV, EH, MA, HR, MR dan A. Sebanyak lima model dewasa dan ada satu yang masih di bawah umur. Mereka berasal dari Malang, Surabaya, dan Jakarta," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit V Siber AKBP Catur.
[irp]
Dikatakan, keenam orang model ini, melakukan kegiatan pemotretannya dengan pose menggunakan busana minim hingga tidak berbusana samasekali alias bugil. Kegiatan ini masuk ranah pornografi. Hasil foto tersebut, kemudian diunggah tersangka di akun instagram dan didistribusikan di grup WA yang dikelola tersangka.
"Ini tentunya berpotensi memiliki pelanggan sendiri, yang tentunya bisa saja mereka adalah pelaku pencabulan, bisa saja adalah penyedia prostitusi," bebernya.
[irp]
Dikatakan, kegiatan tersangka dilakukan sejak 2019 lalu. Tersangka menjaring model melalui direct message (DM) instagram. Kemudian mengajak model melakukan sesi pemotretan di sebuah hotel di Singosari, Malang. Acara pemotretan itu bertajuk event gemesh 18+. "Terhadap tersangka kita kenakan UU ITE, tentang Pornografi dan perlindungan anak," tandasnya. (lam/hen)
Editor : Redaksi