klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kenalan dari Medsos, Mahasiswa Langsung Ajak Pelajar SMP Ngamar di Telaga Sarangan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi : persetubuhan terhadap korban yang pelajar SMP. (Ist)
Ilustrasi : persetubuhan terhadap korban yang pelajar SMP. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Magetan - Anggota Satreskrim Polres Magetan, menangkap seorang mahasiswa asal Ngawi berinisial DN. Pria tersebut berurusan dengan polisi karena menyetubuhi pelajar SMP di salah satu penginapan, tepatnya di Telaga Sarangan, Magetan. 

"Kami tangkap Rabu (25/5/2022) lalu dini hari di rumahnya, di Kabupaten Ngawi," ujar Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, Kamis (26/5/2022). 

Dari hasil penyelidikan polisi menyebutkan bahwa kejadian persetubuhan itu sangat singkat. Awalnya, pelaku dan korban yang baru berusia 13 tahun kenal melalui media sosial (medsos) facebook. 

Percakapan di antara keduanya pun berlanjut ke WhatsApp. Mereka saling komunikasi mulai tanggal 18 Mei 2022. Kemudian sepakat untuk bertemu pada Senin (23/5/2022). 

Pelaku menjemputnya di pinggir jalan dan berboncengan menggunakan sepeda motor ke Sarangan. "Korban tidak pamit kepada ibunya. Jadi ibu korban kelimpungan mencari keberadaannya," kata Kuncahyo. 

Setibanya di Sarangan, pelaku menyewa kamar penginapan seharga Rp100 ribu. Nah, ketika di dalam kamar itulah pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. 

"Diduga terkena bujuk rayu. Sehingga korban luluh ada bujuk rayunya. Belum diketahui secara pasti, apakah ada iming-iming uang," terangnya. 

Selanjutnya, korban pun pulang. Ibu korban sempat bertanya terkait kepergiannya semalam, namun tidak mengaku. Hingga ayahnya yang bekerja di luar kota kembali ke rumah. 

Begitu ayahnya sampai di rumah pun bertanya kepada korban. "Kemudian korban menjawab bahwa korban semalam tidur di sebuah penginapan yang terletak di Sarangan bersama pelaku," terangnya. 

Dari situlah, ayah korban tidak terima. Kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.

"Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Sampai ke pelaku. Karena sudah mengaku, kami lakukan penahanan," tegasnya. 

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 81 UU/17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU/1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU/23/2002 tentang Perlindungan Anak. (nul)

Editor :