klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

DPO Curanmor di Kost Kapas Madya Dibekuk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - DPO kasus pencurian sepeda motor di kost Jalan Kapas Madya 3H, Surabaya berhasil diringkus Reskrim Polsek Tambaksari, Selasa sore (24/5/2022) kemarin.

Dia adalah Z (39), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang juru parkir. Sebelumnya, satu orang temannya yakni CA (56), sudah terlebih dahulu diamankan oleh polisi.

Tersangka Z sendiri disergap setelah disanggong di area pom bensin turunan Suramadu di Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

Diketahui, kedua tersangka pada Selasa (10/5) lalu telah mencuri motor milik PPE (25) yang merupakan tetangga kost CA.

Modus pelaku saat itu, yakni berpura-pura meminjam motor untuk membeli cat di sebuah toko bangunan. Namun, kunci motor korban justru diduplikat. Bahkan, kunci gembok portal kampung juga diduplikat oleh tersangka.

"Saat itu tersangka CA bertugas menggandakan kunci pagar kampung dan kunci sepeda motor korban. Sedangkan tersangka Z bertugas sebagai eksekutornya," ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Rabu (25/5/2022).

Akhyar menjelaskan, tersangka Z merupakan otak pencurian sepeda motor tersebut. Motor hasil curian itu sendiri dijual seharga Rp 1.250.000 ke daerah Bangkalan, Madura. "Motor dijual di daerah Bangkalan melalui bantuan seorang inisial H yang saat ini masih DPO dan pendalaman," jelasnya.

"Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tambahnya.(mkr) 

Editor :