KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, lamban dalam menanganani kasus Pokok Pikiran (Pokir) di lingkungan DPRD setempat. Pasalnya, kasus yang sudah "makan" waktu hampir setahun ini belum ada progres signifikan.
"Sampai saat ini belum ada tanda-tanda diumumkan akan ditingkatkan status perkaranya," ungkap Ketua GP3H, Anjar Suprayitno kepada awak media, Senin (16/5/2022).
Dia pun menduga bahwa kasus pokir yang ditangani Kejari tersebut ada tekanan dari berbagai pihak. Sehingga Kejari Kabupaten Pasuruan belum meningkatkan status kasus itu.
Untuk menyikapi hal tersebut, pihaknya berencana melayangkan aduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). "Rencananya dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat aduan ke Kejagung (Kejaksaan Agung), Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tandasnya.
Dia berharap kasus pokir DPRD Kabupaten Pasuruan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).
Sekedar mengingat bahwa di kasus Pokir DPRD Kabupaten Pasuruan, sudah ada sepuluh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari setempat. Mulai dari unsur pimpinan hingga anggota dewan.
Namun sayang, sampai detik ini kasus tersebut belum ada perkembangan signifikan. Bahkan informasi yang dihimpun beredar kabar terkait dugaan kasus tersebut sudah dikondisikan oleh pihak-pihak yang terlibat. (nul)
Editor : Redaksi