klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Beraksi Layaknya Gangster Mengeroyok Korban, 6 Pemuda asal Tulungagung ini Keok di Tangan Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
 6 pelaku pengeroyokan di bekas kandang sapi kosong yang ada di Desa Balesono, Kecamatan Ngunut Tulungagung diamankan di Mapolsek Ngunut
6 pelaku pengeroyokan di bekas kandang sapi kosong yang ada di Desa Balesono, Kecamatan Ngunut Tulungagung diamankan di Mapolsek Ngunut

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap 6 pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (03/05/2022) malam di bekas kandang sapi kosong yang ada di Desa Balesono, Kecamatan Ngunut Tulungagung. Kini keenam pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku.

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto mengatakan, pengeroyokan yang dialami oleh korban berinisial A (18) warga Desa Jabon, Kecamatan  Kalidawir, Kabupaten Tulungagung  ini terjadi pada Selasa (03/05/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kejadiannya malam hari sekitar pukul 20.00 WIB di bekas kandang sapi yang ada di Desa Balesono, Kecamatan Ngunut,"ujarnya pada Kamis (05/05/2022).

Rudi menyebut, korban yang mengalami trauma dan menderita luka pada beberapa anggota tubuhnya tersebut langsung melaporkan kasus ini kepada Polisi.

Kemudian tak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mengungkap kasus tersebut, hasilnya 6 Anak Baru Gede (ABG) berhasil diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Ngunut.

"Ada sebagian pelaku ini yang masih dibawah umur, makanya kami limpahkan ke UPPA Polres Tulungagung," jelasnya.

Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, pengeroyokan bermula ketika korban A berada di salah satu minimarket yang ada di sekitar lokasi tersebut, lalu didatangi 6 pelaku yang mengajaknya ke lokasi penganiayaan.

Kemudian tanpa basa basi dengan menggunakan tangan kosong,  pelaku memukuli korban secara bersama sama.

"Alasannya apa, ini yang masih kita gali, kalau pengakuan mereka, pelaku ini memukuli korban dengan tangan kosong semuanya," terang Rudi.

Usai dipukuli secara bersama sama, kemudian korban dibawa kembali ke minimarket tersebut dan para pelaku meninggalkannya begitu saja.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian kepala, mata kiri dan kepala bagian belakang.

"Untuk pasal yang dikenakan itu pasal 170 KUHP, penganiayaan secara bersama sama," pungkas Rudi. (yud)

Editor :