KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi kebijakan PT Smelting dalam membayarkan THR lebih awal kepada karyawannya. Perusahaan smelter di Gresik membayarkan THR sejak 4 April 2022 atau H-25 Lebaran hingga menjadi perusahaan tercepat bayar tunjangan hari raya.
Apresiasi dari Disnaker Provinsi Jatim ini diserahkan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak kepada Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin di Auditorium PT Pelindo Terminal Petikemas, Kamis (28/4/2022).
Wagub Emil Dardak mengucapkan terima kasih kepada PT Smelting dan beberapa perusahaan lainnya di Jatim yang mempercepat pembayaran THR kepada karyawannya. Percepatan ini selain membantu karyawan dalam merayakan Lebaran bersama keluarga juga memberi kepastian atas tunjangam tahunan yang menjadi kebijakan pemerintah.
"Sehingga cukup membanggakan sekaligus membantu upaya pemerintah dalam mengimbau kepada perusahaan di Jawa Timur untuk membayarkan THR kepada karyawannya," pesan Wagub Emil didampingi Kadisnaker Provinsi Jatim, Himawan Estu Subagyo.
[caption id="attachment_106341" align="alignnone" width="204"]
Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting Irjuniawan P Radjamin menunjukkan penghargaan yang diterima dari Wagub Jatim Emil Dardak atas percepatan pembayaran THR kepada karyawannya.[/caption]
Di tempat yang sama Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemprov Jatim kepada PT Smelting. Dikatakan, percepatan pembayaran THR kepada 378 karyawan perusahaan asal Jepang ini sudah berlangsung sejak awal industri berproduksi.
"Tujuan kami mempercepat pembayaran THR adalah untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Sehingga karyawan tidak memikirkan persiapan menjelang hari raya dan fokus dalam meningkatkan kinerja dan produltivitasnya," ujar Wawan, sapaan akrab Irjuniawan P Radjamin.
Dijelaskan, tahun ini pihaknyaencairkan pembayaran THR sejak 4 April 2022 atau 3 hari setelah puasa ramadan. Ini melampaui imbauan pemerintah yang meminta dibayarkan H-7. Pembayaran THR nilainya juga disesuaikan dengan aturan yakni dihitung berdasarkan masa kerja, tunjangan dan komponen lainnya. Dengan demikian, karyawan bisa mendapatkan THR minimal 2 kali gaji.
Selain THR, kata Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting, karyawan juga mendapat fasilitas tuslah. Ini adalah pembayaran untuk penggantian biaya mudik para karyawan. Sehingga karyawan yang mudik menggunakan transportasi darat, laut dan udara seluruhnya diganti oleh perusahaan.
"Ini adalah komitmen kami di perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan agar lebih tenang dalam merayakan momen Idul Fitri 1433 hijriyah tahun ini," pungkas Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar