KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Keberadaan bisnis tanah kavling tanpa izin masih marak ditemukan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Salah satunya adalah Green Pandaan, yang terletak di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.
Meski demikian, tapi tanah kavling yang belum mengantongi perizinan lengkap itu tetap dipasarkan. Ironisnya lagi bahwa lahan tersebut merupakan bekas tanah sengketa serta aset tanah negara.
Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Kabupaten Pasuruan, Sekardi mengungkapkan bahwa tanah eks sengketa yang sekarang dijadikan bisnis kavling itu belum memiliki izin lengkap. Belum ada site plannya.
"Ya tanah kavling Green Pandaan masih belum punya izin. Izin IPPT-nya itu juga masih belum diurus," ujar Sukardi, Kamis (21/4/2022).
Terpisah, Markering Green Pandaan mengakui bahwa izin IPPT Green Pandaan memang belum ada.
Tak hanya itu. Pihaknya juga mengakui masih belum memiliki izin pertek. "Untuk izinnya masih belum. IPPT tapak kavling dan pertek masih dalam proses," dalihnya.
Ulum juga membeberkan bahwa dinas terkait baru saja melakukan kroscek ke kantor. "Kemaren orang dinas baru saja ke kantor," lanjutnya.
Tanah kavling milik Green Pandaan tersebut sudah dipatok 32 petak. Namun, kelengkapan izinnya belum ada. (nul)
Editor : Redaksi