KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Seorang warga Pacitan berinisial S (27) akhirnya berurusan dengan Satreskrim Polres Ponorogo. Pasalnya kedapatan mencuri beras hingga 9 kwintal di gudang di Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
"Dia (pelaku) asal Kabupaten Pacitan. Tapi domisili di Desa Wonoketro, Jetis," ujar Kanit Pidana Umum (Pidum), Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Rabu (20/4/2022).
Awalnya polisi menerima laporan pada tanggal 11 April 2022. "Keterangan pelapor kejadian berulang. Tidak hanya sekali dua kali," kata mantan Kanitreskrim Polsek Sukorejo ini.
Dari situlah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Sesuai hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlihat ada genteng gudang jebol.
Singkat ceritanya, petugas pun akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku hingga melakukan penangkapan pada tanggal 18 April 2022. Pelaku melakukan aksinya sendiri dengan menggunakan sepeda motor.
"Kami amankan pelaku beserta sepeda motor dan beberapa barang bukti yang telah rusak akibat pencurian beras itu," beber Ipda Guling.
Modusnya, kata dia, pelaku memanjat tembok dan menjebol genteng. Pelaku merayap di atas genteng.
Dia menuturkan, ada pintu yang kuncinya tidak pernah tercabut. Sehingga pelaku pun memanfaatkannya untuk mengeluarkan barang hasil curiannya. "Barang dikeluarkan dari situ. Dia kembali memanjat. Itu dilakukan menghilangkan jejak," tambahnya.
Pelaku memang paham situasi dan kondisi setempat. Sebab, pelaku sempat menjadi karyawan gudang tersebut. Sehingga bisa leluasa melakukan pencurian.
Sesuai pengakuan pelaku, lanjut Ipda Guling bahwa pelaku sudah mencuri hingga 10 kali. Total yang dicurinya adalah 9 kwintal beras atau setara sekitar Rp8 juta sampai Rp9 juta. "Rentang waktu mencuri selama 3 bulan. Alasannya memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP. Karena berulang dan waktu berbeda. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad