KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menginstruksikan jajarannya bertindak cepat menertibkan parkir liar di sekitar Alun-alun, yang menarik tarif parkir secara ugal-ugalan. Dari laporan yang diterima Bupati menyebutkan bahwa tarif parkir kendaraan roda dua di Alun-alun mencapai Rp10 ribu.
Meski ada acara kampung Ramadan, tapi tindakan tukang parkir yang menarik pengunjung Alun-alun dengan tarif tidak sesuai ketentuan dinilai merugikan masyarakat. Sesuai aturan tarif parkir dalam Perda/17/2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran menyebutkan untuk kendaraan roda dua normalnya adalah Rp2 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat tarifnya Rp4 ribu.
"Saya minta Asisten 2, Kadishub dan Kasatpol PP segera cek lokasi. Turun, tertibkan parkir liar yang ada di Alun-alun, panggil semua tukang parkirnya," perintah Gus Muhdlor, sapaan Bupati Sidoarjo melalui sambungan telepon, Sabtu (16/4/2022) sore kemarin seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima redaksi klikjatim.com.
Diketahui bahwa saat ini Gus Muhdlor sedang melaksanakan ibadah umrah.
Sementara itu, Asisten II Budi Basuki bersama Kasatpol PP Widyantoro Basuki dan Kadishub Benny Airlangga langsung memanggil Bambang Sulistiono selaku Koordinator Parkir Sekitar Alun-alun Sidoarjo. Budi menegur dan memperingatkan Bambang untuk tidak menarik tarif yang tidak sesuai ketentuan.
Juga meminta Bambang menandatangi pernyataan untuk tidak lagi menarik tarif parkir dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan. Bambang pun diminta menertibkan juru parkir serta melayani para pengunjung Alun-alun dengan baik.
“Jangan sampai ada pungutan liar, tarif sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ada pemungutan sampai Rp10 ribu hingga Rp15 ribu," tegas Budi kepada Bambang.
Sebelumnya, Bambang sudah menyampaikan ke juru parkir di Alun-alun untuk tidak menarik tarif lebih dari Rp4 ribu. Namun Bambang berdalih tidak semua tukang parkir mengindahkan perintahnya. Masih ada yang memungut tarif Rp10 ribu sampai Rp15 ribu.
“Kemarin juru parkir sudah saya koordinir dan saya minta untuk tidak membanderol biaya parkir lebih dari Rp4 ribu,” ujar Bambang di hadapan Kasatpol PP, Kadishub dan Asisten II.
Usai mendapat peringatan dan teguran secara tertulis dari Pemkab, Bambang berjanji segera mengumpulkan semua juru parkir dan memperingatkan agar tidak terjadi mamatok tarif parkir lebih dari Rp4 ribu.
"Segera kita sampaikan teguran dari Pemkab ini ke teman-teman juru pakir agar tidak terjadi lagi menarik tarif parkir Rp10 ribu untuk kendaraan roda dua," janji Bambang. (nul)
Editor : Catur Rini