KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Satreskrim Polresta Pasuruan telah mengungkap kasus trading crypto dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar. Dalam kasus ini, pelaku yang telah diamankannya adalah Syaiful Effendi, warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
"Pelaku berhasil menipu sebanyak 15 orang korban. Namun yang melaporkan kasus ini hanya 2 orang dengan kerugian sebesar Rp7 Milyar," ujar Kapolresta Pasuruan, AKBP Raden Muhammad Djauhari saat menggelar press release di Mapolresta Pasuruan, Kamis (14/4/2022).
Untuk target korban yang menjadi sasaran pelaku adalah para pengusaha maupun kontraktor.
Menurut Kapolres, pelaku menggunakan laptopnya untuk memamerkan kemampuan tradingnya. Sehingga membuat korban tertipu dan tertarik untuk berinvestasi.
Adapun modus pelaku dengan memberikan iming-iming berupa keuntungan sebesar 7% sampai 10�ri modal awal yang korban berikan. Setelahnya pelaku mengajukan surat perjanjian untuk meyakinkan korbannya.
"Pelaku memamerkan keahliannya dalam hal trading yang sudah ada pada laptop tersangka," sambungnya.
Selanjutnya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, 3 lembar tabungan bank, 3 buah atm bank, dan satu buah unit handphone.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolresta Pasuruan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (nul)
Editor : Redaksi