KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sidang lanjutan kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dengan terdakwa Samut yang merupakan bos tambang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/4/2022). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan telah menghadirkan beberapa saksi di antaranya Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan (Sekwan), Ridwan; Kepala Desa (Kades) serta perangkat Desa Bulusari. "Ada sebelas saksi yang kita hadirkan dalam sidang. Di antaranya Ridwan Sekwa DPRD Kabupaten yang dulu Camat Gempol, Kades serta perangkat Desa Bulusari," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra.
Kasi Pidsus mengatakan, para saksi ini dimintai keterangan seputar kasus pemanfaatan TKD di desa setempat. Pihaknya juga akan menghadirkan saksi lain.
"Sebelum menjabat Sekwan, dia (Ridwan) menjabat sebagai Camat Gempol. Tentunya dia mengetahui keberadaan TKD tersebut," tambahnya.
Dalam kasus pemanfaatan TKD Bulusari, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan dua tersangka. Yakni Samut dan Stevanus (Alm) sebagai tersangka.
Meski salah seorang tersangka meninggal dunia, tapi kasus tersebut tetap disidangkan. Terdakwa dinilai bersalah melanggar hukum karena diduga memainkan TKD seluas 4,6 hektare untuk kegiatan menguntungkan diri sendiri.
Terdakwa memanfaatkan TKD dengan dalih untuk pembangunan perumahan prajurit dan melakukan pengerukan hingga volume belasan ribu meter kubik. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp3,2 miliar. (nul)
Editor : Redaksi