KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Niat Riduan (27) warga Tulungagung membangunkan warga sahur pada Minggu (10/04/2022) dinihari membuatnya harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai menggangu ketentraman warga.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan mengatakan, patroli blue light rutin dilakukan pihaknya selama bulan Ramadan ini.
Sasaran dalam patroli ini adalah memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah di bulan ramadhan, sekaligus penindakan kepada pelaku SOTR yang menyalahi aturan.
“Kita lakukan sejak awal Ramadan lalu, dengan sasaran di jalan raya hingga ke pelosok,” ujarnya pada Minggu (10/04/2022).
SOTR yang menggunakan kendaraan dan seperangkat sound system yang diputar untuk membangunkan warga sahur, dinilai bisa mengganggu warga yang sedang istirahat dan menyalahi aturan yang ada di dalam undang undang lalu lintas.
“Karena kita juga meminimalkan kegaduhan dan kericuhan yang mengganggu masyarakat melaksanakan puasa bulan Ramadan ini, selain juga karena melanggar lalu lintas,”ucapnya.
Bayu menyebut, semalam pihaknya mengamankan satu unit pickup bernopol AG 8624 RQ yang dikemudikan oleh Riduan.
Riduan bersama dengan temannya menggunakan pickup tersebut untuk mengangkut sound system dan beberapa orang berkeliling kampung membangunkan orang sahur.
“Kita amankan saat kita patroli di jalan raya desa Kepuh Kecamatan Boyolangu,”ungkapnya.
Kemudian pengemudi dan pickupnya langsung digiring ke Mapolres guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Riduan dijerat dengan pasal berlapis.
“Kita kenakan pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 karna tidak memiliki SIM, kemudian pasal 303 jo pasal 137 ayat 4 karena menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang dan pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 karena menggunakan pickup untuk memuat sound system yang melebihi dimensinya,”pungkasnya. (*/c1/mkr)
Editor : Iman