KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo terus melakukan pengembangan pasca insiden ledakan petasan beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan polisi, kini terungkap bahwa peracik mercon atau petasan yang dijual di wilayah setempat hingga lintas daerah ternyata seorang anak di bawah umur.
Pelaku berusia 16 tahun tersebut pun diamankan di Mapolres Ponorogo. Pelaku yang masih pelajar ini tertangkap saat menjual bubuk petasan.
"Kami tangkap saat mau menjual ke wilayah Sampung, Ponorogo. Mau COD-an dengan pembeli di Jalan Raya Sampung-Magetan," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (8/4/2022).
Pelaku masih kelas 1 MAN. Meski demikian, tapi sudah melakukan jual beli barang yang melanggar hukum.
Dia mengatakan, pelaku secara otodidak mempelajari pembuatan petasan melalui online. "Belajar di YouTube cara meracik, meramu. Pelaku membeli bahan dari shopee secara terpisah baru diracik," kata mantan Kapolres Batu ini.
Awalnya pelaku membeli bahan-bahan seperti belerang, potasium dan alumunium lewat marketplace. Kemudian meraciknya di rumah.
"Total yang dibeli ada 30 kilogram. Dicampur sesuai dengan persentase tertentu. Baru dijual lewat facebook," terang lulusan Akpol 2002 ini.
Menurutnya, pelaku baru bermain penjualan bubuk petasan 2 pekan. Namun sudah dijual di beberapa kota. Selain Ponorogo, bubuk petasan itu juga dikirim ke Brebes dan Boyolali.
"Pelaku menjualnya satu kilogramnya seharga Rp200 ribu. Sudah 2 pekan ini jualan," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP. "Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad