klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bawa Pil Dobel L, Pemuda Ngantru Tulungagung Dibekuk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Polsek Kedungwaru menangkapa MF (19) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (2/4/2022) malam di Jalan Raya Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

MF diamankan setelah Polisi mencurigai gelagat pengangguran yang satu ini. Hasilnya dari tangan tersangka berhasil disita puluhan pil double L siap edar, uang tunai, handphone dan bungkus rokok serta satu unit sepeda motor.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Edy Santoso melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Kedungwaru guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka saat ini sudah kita tahan di Rutan Mapolsek Kedungwaru, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"  ujar Anshori, Minggu (3/4/2022).

Anshori menjelaskan, penangkapan MF bermula dari kecurigaan petugas setelah menerima laporan peredaran Pil Dobel L di wilayah hukum Polsek Kedungwaru.

Kemudian serangakaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh anggota Polisi, hasilnya didapatkan informasi transaksi yang akan dilakukan tersangka di lokasi yang telah ditetapkan tersebut.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama anggotanya, melakukan pengintaian. Alhasil, pengedar Pil Double L tersebut disergap sesaat akan bertransaksi,” jelasnya.

Anshori mengungkapkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan termasuk memastikan dari mana dan kemana saja barang terlarang tersebut diedarkan oleh tersangka selama ini.

"Tentu ini masih kita kembangkan lagi, darimana dapatnya, terus kemana saja jualnya dan lain lain," terang Anshori.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(mkr)

Editor :