KLIKJATIM.Com | Ponorogo--Polres Ponorogo menetapkan enam tersangka kasus korupsi peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan, Kabupaten Ponorogo. Empat di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ponorogo.
"Ada yang ASN. Mereka ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kawasan Pemukiman (DPUPKP)," ujar Kapolres Ponorogo, AKP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (1/4/2022).
Mereka adalah NHD, EP, FH, S, K, ME. Mereka punya tugas dan fungsi masing-masing dalam kasus korupsi yang menyebabkan negara rugi Rp 940 juta.
NHD sebagai PPK pada Dinas PUPKP. Sementara tersangka EP, sebagai pemenang lelang (Direktur CV DK), FH, sebagai Pelaksaan Ril / Sub Kontraktor, S, sebagai Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), K sebagai Sekretaris PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), ME, sebagai Anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).
Kronologinya, pada tahun 2017 DPUPKP melaksanakan pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.358.563.000 sumber DAK TA 2017.
"Pemenang lelang adalah CV DK dengan waktu pekerjaan mulai tanggal 12 juli 2017 sampai 9 Nopember 2017," kata Catur.
Dalam tahap pekerjaan ternyata CV DK mengalihkan seluruh pekerjaan kepada FH selaku sub kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
"Yang menang lelang dinyatakan telah selesai melaksanakan pekerjaan & telah menerima pembayaran 100%," terang Catur.
Desember 2017, kata dia, ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim. Dan ditemukan hasil pekerjaan pada peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 400 juta lebih.
"Sampai batas waktu yang ditentukan, CV tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah," tegasnya.
Karena tidak dikembalikan, pihak Polres Ponorogo mengaudit kembali. Sehingga ditemukan kerugian yang ditimbulkan Rp 940 juta. Kasus itu kemudian diusut oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
Modusnya, CV DK sebagai pemenang tidak menyediakan personel sesuai dengan dokumen penawaran. Pun melakukan pengalihan pekerjaan ke saudara FH.
"BPK tidak melarang, dan tidak memberikan sanksi, memberikan dan PPHP tidak melaksanakan lapangan tahap 1 maupun selanjutnya. BPK tidak melakukan administrasi CV duta dan membantu proses pencairannya," pungkas Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad