klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Catat, Hingga 30 Juni Ada Pemutihan Pajak di Jatim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali membuka program insentif pajak berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak berlaku mulai 1 April - 30 Juni 2022 mendatang, dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jatim. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.

Khofifah berharap, lewat pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.

“Situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” kata Khofifah, Jum'at  (1/4/2022).

Dipaparkan, hingga 14 Maret 2022 ada sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan. Dengan asumsi 50 persen dari potensi itu memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.(mkr) 

Editor :