KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ulah cabul IF (21) mencolek dada perempuan di Jl Nginden Surabaya, berakhir di sel penjara. Begal payudara asal Jalan Nginden Intan, Surabaya ini diringkus pacar korban tak lama setelah kejadian.
"Memang benar pelaku ditangkap usai melakukan perbuatan cabul di Jl Nginden Kota Surabaya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
Dijelaskan, peristiwa bermula ketika korban tengah melintas di Jalan Nginden bersama teman dan pacarnya. Namun, tiba-tiba pelaku datang dan mendekati korban.
Saat itu juga, pelaku melancarkan aksinya dengan membegal payudara korban. “Jadi setelah ada aksi begal payudara itu, pacar dan teman korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian,” ucap Mirzal.
Saat kejadian itu, teman dan pacar korban juga ikut mengejar pelaku dan berkoordinasi dengan petugas kepolisian hingga berhasil menangkap pelaku.
“Setelah mereka (teman dan pacar korban) mengejar dan berkoordinasi dengan tim reserse, akhirnya ditangkap dan diamankan, kemudian dibawa ke kantor (polisi),” kata kasatreskrim.
Saat ini, pelaku telah ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 UU KUHP tentang Pelecehan Seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara. (ris)
Editor : Redaksi