KLIKJATIM.Com | Surabaya - Aplikasi E-Perda yang diluncurkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI dinilai akan membuat proses penyusunan Perda lebih transparan dan akuntabel.
Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi menjelaskan, bahwa pemerintah membutuhkan instrumen agar bisa bergerak dinamis dalam melaksanakan berbagai aktivitas.
"Jadi E-Perda ini merupakan instrumen pembentukan produk hukum daerah dengan mekanisme pembinaan dan pengawasan serta pengendalian. Mulai dari tahap perencanaan, evaluasi, sampai dengan pengembangan hukum teknis.Nantinya, proses ini akan lebih efektif, efisien, transparan, serta akuntabel dengan pemanfaatan sarana teknologi," ujar Wahid, Selasa (22/3/2022).Wahid menilai, E-Perda merupakan suatu terobosan inovasi. Di mana, segala aspek menyesuaikan dengan era industri 4.0 yang membutuhkan kecepatan teknologi informasi.
Sementara itu, Wakil Ketua IV DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak mengungkapkan, bahwa Jatim sebenarnya sudah siap menyambut E-Perda. Meski begitu, memang dibutuhkan penyesuaian sehingga semua pihak dapat membuat Perda secara digital.
"Sudah ada diskusi tentang ini sejak tahun lalu. Jadi saya pikir, Jatim sudah siap menggunakan E-Perda. Memang, nantinya kita harus ikut menyesuaikan dan membiasakan diri dalam digitalisasi sistem di semua sektor. Tapi saya yakin sedikit demi sedikit pasti bisa," ujarnya.
E-Perda yang diluncurkan pada 9 Maret 2022 oleh Dirjen Otonomi Daerah RI ini sendiri, lanjut Sahat, memangkas proses-proses panjang yang biasanya ditempuh saat menyusun Perda secara manual.
"Lewat sini, kita sudah tidak perlu lagi konsultasi tatap muka karena sudah ada fasilitas E-Konsultasi. Lalu tidak perlu lagi ada kunjungan kerja ke daerah lain karena lewat E-Perda, kita sudah bisa tahu Perda mereka seperti apa," jelasnya.
"Jadi dengan begitu, anggaran yang dikeluarkan akan lebih sedikit dan juga sesuai dengan kondisi dunia saat ini yang masih berada dalam krisis Covid-19. Sehingga, kita bisa menjaga diri dengan tidak banyak berinteraksi secara langsung," lanjutnya.
Selain itu, dengan E-Perda, pemerintah dituntut cepat dalam menyelesaikan penyusunan. Maka, tidak akan ada susunan rencana yang tertumpuk dan tertunda.
"E-Perda ini memaksa pemerintah menyelesaikan Perda tepat waktu. Karena ini kaitannya verifikasi langsung real-time melalui digital dan evaluasi otomatis di tingkat kab/kota hingga pusat. Jadi secara tidak langsung, ini juga menjadi pecutan kita untuk bekerja lebih giat dan efisien," tandasnya. (ris)
Editor : Redaksi
Liga Anak Megilan 2026 Berakhir, KFA Lamongan Borong Piala U-10 dan U-12
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Kompetisi sepak bola usia dini, Liga Anak Megilan 2026, yang bergulir sejak 12 April lalu resmi berakhir. Ajang pembinaan ini…
Suara Dentuman Misterius Kembali Terdengar di Gresik, BPBD Koordinasi dengan BMKG Belum Temukan Penyebab
KLIKJATIM.Com | Gresik – Suara dentuman kembali terdengar di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik pada Rabu (8/7/2026) malam sekitar pukul 19.30 hingga 20.00 WIB. …
Tiga Hari Warga Kota Gresik Diteror Suara Dentuman Keras Berulangkali, Pemkab Gresik Minta Tenang
Suara dentuman misterius yang terdengar di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik kembali membuat warga resah. Dentuman dilaporkan…
Semester II 2026: Bukan Resesi, Namun Era Ketidakpastian, Ini Strategi Bisnis Menurut GM Icon Mall Gresik
Memasuki semester II tahun 2026, dunia usaha masih dihadapkan pada perlambatan ekonomi global, ketegangan geopolitik…
Kisah Pak Iwan di Jember, Hidup dari Upah Rp15 Ribu Sehari Sambil Merawat Istri Pengidap Kanker
KLIKJATIM.Com | Jember – Di tengah geliat aktivitas di pusat Kota Jember, masih ada keluarga yang harus berjuang keras menghadapi tekanan ekonomi. Kuswantoro (…
TPS Tuntaskan Modernisasi Alat Terminal, Siap Tingkatkan Layanan dan Efisiensi Logistik di Tanjung Perak
KLIKJATIM.Com | Surabaya - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menuntaskan program modernisasi peralatan dan fasilitas terminal sebagai bagian dari upaya…