klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Keroyok Pelajar Beratribut Perguruan Silat, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi akhirnya menetapkan 7 tersangka kasus pengeroyokan 3 orang pelajar yang terjadi di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jumat (3/3/2022) silam.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, 2 tersangka di antaranya masih di bawah umur. Sehingga tidak dihadirkan dalam pres rilis tersebut.

"5 tersangka sudah kita tahan, untuk 2 tersangka yang masih anak-anak kita proses sesuai dengan usianya, ditangani oleh UPPA," jelasnya.

Selain tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama, penyidik juga menemukan tindak pidana penghasutan yang dilakukan oleh salah satu tersangka. Sehingga membuat tersangka lain ikut mengeroyok korban.

"Jadi ada salah satu tersangka ini yang menghasut dan menggerakkan teman-temanya yang sudah mabuk ini untuk bergerak menghajar korban yang melintas," ucapnya.

Kejadian ini bermula saat korban bersama teman-temannya hendak pulang ke rumah mereka masing-masing. Kemudian melintas di depan sekelompok pemuda yang sedang pesta miras, tiba-tiba salah satu tersangka mengejek korban yang mengenakan kaos berlogo perguruan pencak silat.

Aksi tersebut kemudian diikuti oleh tersangka lainnya yang secara lansgung mengejar dan mengeroyok korban dengan tangan kosong dan pipa paralon yang ada di lokasi kejadian. Imbasnya korban mengalami luka-luka dan langsung meminta pertolongan pihak kepolisian.

"Kalau mengeroyoknya pakai tangan kosong, tapi juga ada yang menggunakan paralon bekas pipa air itu," ucapnya.

Kini akibat perbuatannya, 7 tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP untuk tindakan penganiayaan secara bersama sama dan Pasal 160 KUHP untuk tindak pidana penghasutan. (nul)

Editor :