klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Raperda Tenaga Kerja Migran Jatim Disahkan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (21/3/2022).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam Raperda tersebut ada 3 hal yang hendak dicapai. Pertama, terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja.

Kedua, terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta anggaran. Dan ketiga, yakni memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI.

"Ini menjadi bentuk komitmen kita bersama bahwa kita memberikan pelidungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya pelidungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya," ujar Khofifah.

Untuk mewujudkan 3 hal tersebut, terang Khofifah, di dalam Raperda Perlindungan PMI ini memuat sejumlah ketentuan yang belum diatur dalam perda sebelumnya, yakni Perda No 4 Tahun 2016.

Beberapa ketentuan itu, yakni pembinaan oleh pemerintah provinsi yang tidak hanya dilakukan terhadap calon PMI dan PMI, tetapi juga pada keluarganya, melalui pembinaan manajemen ekonomi dan sosial.

Hal ini dilakukan agar keluarga PMI dapat meningkatkan kesejahteraan selama dan sepulang PMI dari bekerja di luar negeri. "Hak ini sekaligus sebagai implementasi konvensi ILO 1990 yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017," terangnya.

Selain itu, dalam Raperda ini juga diatur ketentuan dimana sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI harus memiliki kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja bersertifikat.

"Calon PMI juga harus paham betul mengenai informasi pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri. Serta yang terpenting adalah setiap calon PMI harus memiliki dokumen sebagai syarat penempatan pada negara tujuan," kata Khofifah.

Ia menambahkan, dalam raperda juga diatur ketentuan mengenai fasilitasi pemulangan PMI ke daerah asal. Serta fasilitasi penyelesaian permasalahan PMI dalam beberapa hal. Seperti meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan, tindak kekerasan fisik atau seksual, hilangnya akal bud, penipuan dan pemutusan hubungan kerja dan hak lain yang belum diterima oleh PMI.(mkr) 

Editor :