klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Seorang Ojol di Bojonegoro Curi Mixer Masjid, Beraksi di 4 TKP

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad dan Kasatreskrim AKP Fran Dalanta Kembaren saat ungkap kasus. (Afifullah/klikjatim.com)
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad dan Kasatreskrim AKP Fran Dalanta Kembaren saat ungkap kasus. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus pemuda berinisial MAP (23), asal Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Kabupaten setempat. Pasalnya laki-laki yang setiap harinya bekerja sebagai ojek online (Ojol) ini kedapatan mencuri Mixer Amplifier (penguat suara) di Masjid.

Salah satunya Mixer Amplifier di masjid Al-Barokah Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.

"Pemuda ini sudah mengambil satu set alat Mixer Amplifier atau pengeras suara di masjid Al-Barokah," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad di dampingi Kasatreskrim AKP Fran Dalanta, Jum'at (18/3/2022).

Tersangka melancarkan aksinya pada Kamis (24/2/2022) lalu. Ketika itu sekitar pukul 04.00 WIB, saat tersangka berada di dalam masjid melihat ada satu set alat pengeras suara.

Setelah merasa ada kesempatan, tersangka pun mengambil barang tersebut. “Saat itu sedang sepi dan barangnya langsung dibawa dengan menggunakan kendaraan R4 milik pelaku,” imbuhnya.

Menurutnya, tersangka sudah melakukan aksi serupa di 4 titik masjid yang berbeda-beda.

Kini polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. “Tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (nul)

Editor :