KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung bersama dengan PT POS Indonesia telah menyalurkan bantuan sosial tunai kepada lebih dari 36 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tulungagung.
Besaran uang yang diterima KPM pada penyaluran yang dilakukan di akhir bulan Februari hingga awal bulan Maret ini sebesar Rp 600.000,- untuk 3 bulan yakni Januari, Februari dan Maret.
Pencairan yang dilakukan oleh PT POS Indonesia dilakukan di beberapa tempat,mulai dari di kantor PT POS yang ada di kecamatan dan di beberapa kantor desa yang dinilai representatif.
Namun beredar kabar adanya pemaksaan kepada KPM penerima bantuan untuk membelanjakan uang yang diterimanya tersebut ke beberapa warung, dengan komoditas yang telah di tetapkan oleh pihak tertentu.
Parahnya lagi KPM mendapatkan ancaman akan dicoret dari daftar penerima apabila tidak mau menuruti perintah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh salah satu warga Tulungang berinisial NN. NN yang enggan identitasnya terkuak ini mengaku mendapati kejadian tersebut di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung.
"Ada lagi ini mas di wilayah Sendang juga seperti itu, pasti ada yang bermain itu mas, yang selama ini sudah nyaman dengan aturan BPNT, jadinya merasa rugi kalau barang barangnya tidak laku," ujarnya pada Selasa (15/03/2022).
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Suyanto menegaskan, sesuai dengan aturan yang ada, tidak ada keharusan membelanjakan uang yang diterima tersebut untuk membeli di lokasi yang ditentukan, KPM memiliki kebebasan untuk penggunaanya.
"Tidak ada aturan yang mengaruskan seperti itu, itu dikasikan dalam bentuk tunai untuk digunakan sesuai keperluan KPM, bukan ada kewajiban beli ini itu," tegasnya.
Sampai saat ini Suyanto mengaku belum menerima laporan soal kewajiban membelanjakan dan ancaman kepada KPM yang enggan mengikuti perintah tersebut.
Dirinya meminta KPM yang merasa dipersulit seperti itu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada PT POS maupun kepada Dinas Sosial.
"Sampai saat ini belum ada laporan, kalau memang ada silahkan melaporkan saja siapa itu yang memaksa maksa," pungkasnya.(ris)
Editor : Iman