KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kejaksaan Negeri Sumenep menahan MH (36), teller Bank BRI Sumenep karena melakukan penggelapan uang nasabah. Warga Kecamatan Batuan, Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta. Tersangka dijerat UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[irp]Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Djamaludin menjelaskan, tersangka sebagai teller tidak menyetorkan uang nasabah dengan total sebesar Rp 800 juta. Uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Namun dalam kasus ini, nasabah tidak dirugikan karena tersangkan mengganti uang itu dengan mengambil uang kas kantornya.“Perbuatan tersangka ini merugikan negara, bukan merugikan nasabah. Dia melakukan praktek penyalahgunaan kewenangan sebagai teller mulai Maret 2018 sampai Desember 2018,” terangnya.
[irp]Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sudah memeriksa 23 orang saksi. “Dari 23 saksi, 12 diantaranya merupakan nasabah, dan sisanya merupakaj pejabat bank,” ungkapnya.Setelah ditetapkan tersangka, MH selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ditambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas Pandian, dan dinyatakan sehat, tersangka ditahan di Rutan Klas II B Sumenep. (jtm/roh)
Editor : Redaksi