klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Majelis Hakim Perintahkan Terdakwa Kasus TKD Bulusari Gempol Ditahan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Proses sidang kasus pemanfaatan TKD Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Proses sidang kasus pemanfaatan TKD Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, menyebutkan bahwa terdakwa H. Samud telah memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) di Bulusari, Kecamatan Gempol sejak tahun 2017. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/3/2022).

Dalam sidang kali ini sejatinya ada dua terdakwa. Selain bos tambang H. Samud, terdakwa lainnya adalah Stefanus selaku teknis lapangan di PT Prawita Tata Pratama (PTP) asal Sidoarjo. Namun terdakwa Stefanus telah meninggal dunia, sehingga sidang hanya dihadiri satu terdakwa (Samud). 

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa terdakwa telah memanfaatkan tanah TKD sejak tahun 2017 dengan cara mengeruk tanah dan dijual. "Hasil pengerukan dipakai terdakwa. Akibatnya negara dirugikan Rp3,3 miliar," ujar Denny.

Temuan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar ini merupakan hasil dari pengerukan di lahan TKD Bulusari seluas 4,4 hektar.

"Perbuatan terdakwa Samud merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Selanjutnya, dalam kesempatan ini majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Darwanto dengan anggota Viktor telah meminta JPU agar menahan terdakwa. Hal ini menyusul kondisi terdakwa yang terlihat sehat, setelah sebelumnya menjadi tahanan kota karena alasan sakit.

Adapun sidang berikutnya akan digelar kembali pada 22 Maret 2022 di PN Tipikor Juanda Sidoarjo, dengan agenda pledoi. (nul)

Editor :