KLIKJATIM.Com | Malang - Sepasang suami istri di Kabupaten Malang diduga melakukan bunuh diri bersama di rumahnya, Selasa (10/3/2020). Korban adalah JW (42) dan istrinya YI (38), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang diketahui bunuh diri setelah polisi menemukan surat wasiat . Polisi belum bisa memastikan motif keduanya bunuh diri, meski ada kabar jika pasutri ini sedang dalam proses perceraian.
[irp]Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan membenarkan adanya dugaan bunuh diri yang dilakukan pasutri di Kecamatan Wagir tersebut. Dari hasil identifikasi korban itu ditemukan tewas oleh anak laki-lakinya yang berusia 15 tahun sekitar pukul 08.00 WIB. Kedua jasad korban ditemukan berada di dalam kamar. JW dalam posisi gantung diri, sementara YI berada di atas tempat tidur dengan bagian hidung mengeluarkan busa berwarna putih. Di dekat jasad keduanya, polisi menemukan surat wasiat. Dalam surat wasiat yang diduga dibuat oleh pasutri ini, mereka meminta dikubur dalam satu liang lahat. Permintaan lainnya adalah meminta tiga anaknya untuk hidup rukun selamanya.
[irp]AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokter kematian kedua korban disebabkan karena bunuh diri. Itu didasarkan tidak ditemukannya tanda-tanda bekas kekerasan fisik di tubuh korban. Fakta lain adalah dari hasil olah TKP juga tak menemukan adanya kerusakan pada tempat tinggal korban yang berada di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. "Selain tidak ada tanda-tanda kekerasan, olah TKP juga tak menemukan kerusakan pada tempat tinggal korban. Termasuk hilangnya harta benda milik korban," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
[irp]Sementara itu Kapolsek Wagir, AKP Sri Widya Ningsih menjelaskan, motif bunuh diri keduanya diduga dipicu rencana percerai an yang akan diputuskan. "Diduga ada ketidakharmonisan dalam keluarga. Karena proses cerai. Hari ini sebenarnya putusan terakhir sidang di pengadilan," kata Kapolsek Wagir. (jtm/mkr)
Editor : Redaksi