KLIKJATIM.Com | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Januari 2020 kemarin. Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian, maka besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kembali ke tarif semula. Yaitu, bagi kelas 3 sebesar Rp 25.500; kelas 2 Rp 51 ribu; dan kelas 1 Rp 80 ribu.
[irp]
Untuk menyikapi keputusan ini, BPJS Kesehatan masih menunggu salinan putusan dari MA. "Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran persnya, Senin (9/3/2020).
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. Jika nanti sudah diberikan salinan putusannya, baru pihaknya akan mempelajari hasilnya.
[irp]
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, tentu BPJS Kesehatan akan koordinasi dengan kementerian yang terkait. “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.
Dapat diketahui, bahwa gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir tahun 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (nul/roh)
Editor : Redaksi