klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dugaan Korupsi di Koperasi Susu Sapi Didalami Kejaksaan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tampak luar koperasi yang diduga menyelewengkan bantuan APBN sebesar Rp 25 miliar. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)
Tampak luar koperasi yang diduga menyelewengkan bantuan APBN sebesar Rp 25 miliar. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai membidik kasus Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung yang dikabarkan pailit (bangkrut). Sebelum mengalami kepailitan, pada Tahun 2015 PKIS Sekar Tanjung mendapat pinjaman bergulir senilai Rp 25 miliar dari APBN. Masalah ini sudah dilaporkan ke kejaksaan.

"Iya entar tak tanyakan dulu perkembangannya di Pidsus sampai dimana kasus tersebut," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Irvan pada Senin (9/3/2020).

[irp]

Ia pastikan, pihaknya tidak akan main-main dalam perkara korupsi. Namun, sambung dia, Korps Adhyaksa pada prinsipnya lebih senang jika perkara tersebut langsung mendapat perhatian serius dari si terlapor atau pun teradu. Artinya, kejaksaan lebih menekankan pada upaya pencegahan ketimbang penindakan.

Terpisah, Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudartomempertanyakan keseriusan pihak kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut. Menurutnya, kepailitan PKSI Sekar Tanjung harus jelas. Artinya, kepailitan harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. "Tidak serta merta pailit. Keputusan PN harus jelas dan dipublikasikan ke publik," sindirnya.

Ia menduga, ada unsur penjarahan uang negara berlabel koperasi. Pengurus PKIS Sekar Tanjung harus mempertanggungjawabkan keuangan. "Utamanya pinjaman bergulir Rp 25 miliar dari APBN yang diterima PKIS Sekar Tanjung," imbuhnya.

[irp]

Informasinya, PKSI Sekar Tanjung yang berada di Jalan Raya Puntir, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan berdiri Tahun 2001. Pada Tahun 2015 PKIS Sekar Tanjung mendapat pinjaman bergulir dari APBN sebesar Rp 25 miliar. Namun dua tahun berikutnya dinyatakan pailit alias bangkrut. (dik/bro)

Editor :