KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Sidang dengan agenda pembacaan vonis untuk perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret nama anggota DPRD Tulungagung, Basroni dilaksanakan pada Jumat (25/02/2022) siang.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung secara offline, terdakwa Basroni hadir langsung dalam persidangan tersebut.
Hakim menyatakan, terdakwa Basroni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Atas dasar hal tersebut, JPU menuntut Basroni dengan pidana berupa denda sebesar Rp 25.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 tahun.
Namun dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim memvonis terdakwa Basroni dengan dengan denda sebesar Rp 12.500.000,- subsider 3 bulan penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.
"Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara," Ujar Agung pada Jumat (25/02/2022).
Agung menyebut,pihaknya masih pikir pikir dengan vonis ini dan akan melaporkannya kepada pimpinan terlebih dahulu
"Tentu kita ada pertimbangan hal yang meringankan dan yang memberatkan, apalagi jabatannya sebagai tokoh publik yang seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat di masa pandemi ini," jelasnya.
Sementara itu, Basroni mengaku sudah menerima vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Basroni yang merupakan anggota Fraksi Gerindra ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah nekat menggelar pagelaran wayang [ada bulan Agustus 2021 saat Kabupaten Tulungagung masuk dalam PPKM Level 3.
Dalam berbagai kesempata,Basroni menegaskan,wayangan yang digelar merupakan dalam rangka ruwatan untuk mengusir balak atau hal hal buruk yang saat ini terjadi di masyarakat, termasuk penyebaran Covid-19 yang sedang terjadi.
Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, keputusan majelis hakim ini merupakan keputusan kedua setelah sebelumnya Majelias Hakim juga pernah menjatuhkan vonis denda kepada salah satu Kades di Kecamatan Rejotangan yang nekat menggelar pesta ulang tahun anaknya di masa pandemi. (bro)
Editor : Iman