KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sebanyak 18 orang tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro dalam sebulan terakhir. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2, 23 gram, 588 butir pil double L dan 192 butir pil carnophen kini diamankan polisi.
Dari 18 tersangka yang diamankan mereka terlibat dalam 16 kasus. Masing-masing 6 kasus penyalahgunaan jenis sabu, 5 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dan 5 kasus carnophen.
"Satreskoba berhasil mengamankan 18 tersangka dari 16 kasus," ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat konferensi pers Kamis (24/2/2022) kemarin.
Ia mengatakan, dari 18 tersangka itu, diantaranya, 11 tersangka sebagai pengedar dan 7 tersangka sebagai pengguna. Akibat perbuatan para tersangka akan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Kami akan terus mengembangkan dan memberantas peredaran obat-obat terlarang dan narkotika di wilayah hukum Polres Bojonegoro," tambahnya
Menurutnya, penyalahgunaan Narkoba merupakan atensi bapak Kapolri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. "Maka dari itu, kami akan membrantas hingga ke akar-akarnya," pungkas Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad. (yud)
Editor : M Nur Afifullah