KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Pelaku berinisial U (34), warga Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dan temannya HC (34) asal Kelurahan Krembangan, Surabaya, kini berurusan dengan Polres Bojonegoro. Itu setelah keduanya ketangkap mencuri dua Handphone (HP) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, kejadiannya pada Januari silam. Saat itu korban J sedang dinas malam di Kantor BPN.
Setelah korban merasa ngantuk akhirnya tertidur. “Saat itu korban tertidur, dan 2 HP diletakkan di samping sambil dicharger. Setelah bangun kedua HP sudah tidak ada pada pukul 05.30 WIB," ujar Kapolres Bojonegoro, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, kedua pelaku berdalih tak ada niat untuk mencuri Hp tersebut. Sebab tujuan kedatangannya ke Bojonegoro adalah mengunjungi rumah temannya.
Tapi karena ada kesempatan sehingga nekat melakukan pencurian tersebut.
"Saat dilihat dari CCTV ada 2 orang pelaku. Kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Bojonegoro untuk ditindaklanjuti," paparnya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa handphone merk Oppo tipe A5S warna hitam dan Handphone Merk Oppo F5, Tipe CPH1725 warna emas. Akibat perbuatan ini, kedua pelaku pun dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (nul)
Editor : M Nur Afifullah