klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Per Maret 2022, Syarat Layanan di BPN Bojonegoro Wajibkan Pemohon Punya BPJS Kesehatan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi : BPN Bojonegoro wajibkan pemohon layanan di kantornya lampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. (ist)
Ilustrasi : BPN Bojonegoro wajibkan pemohon layanan di kantornya lampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. (ist)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, akan menerapkan aturan bagi masyarakat yang hendak mengurus jual beli tanah wajib memiliki Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan aktif.

Hal tersebut mengacu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022. Adapun penerapan itu akan mulai berlaku per 1 Maret 2022.

"Kita akan menerapkan Inpres nomor 1 2022 pada 1 Maret mendatang," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro melalui Plt Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Fadli Wirawan, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun atau jual beli harus memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan. Ketentuan itu sesuai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Penepatan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.

"Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 Februari 2022, Nomor HR.02/153-400/II/2022 dan Inpres 01 tahun 2022 Nomor 18," katanya.

Adapun surat yang diluncurkan oleh Kantor Pertanahan itu tertulis berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Yaitu, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Berdasarkan hal tersebut di atas setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun atau jual beli harus disertai dengan fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan," ungkap Fadli.

"Maka dari itu kita mulai tanggal tersebut, jika ingin melakukan jual beli tanah harus melampirkan bukti bahwa dirinya memilik kartu peserta BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Perlu diketahui, selain urusan jual beli tanah, dalam Inpres 01/2022 juga disebutkan bahwa bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) hingga Calon Jemaah Haji (CJH) maupun umroh juga harus memiliki kartu peserta aktif BPJS Kesehatan. (nul)

Editor :