KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Camat Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Yudianto memastikan pelayanan publik di Desa Kemirisewu bakal tetap berjalan optimal. Kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2020 yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kemirisewu, Muhammad Rifa'i dan mantan Bendahara Yusuf hingga terjadi penahanan tak akan mengganggu kinerja pemerintahan di desa.
"Pelayanan publik di Desa Kemirisewu berjalan seperti biasa. Tidak ada masalah walaupun Kadesnya (Muhammad Rifa'i) ditahan polisi," kata Camat Pandaan, Senin (21/2/2022).
Pihaknya akan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, terkait kasus yang menimpa Kades Kemirisewu. Apakah menunjuk Pj atau lainnya?
"Kita masih bicarakan dengan Pemkab," imbuhnya.
Dia mengaku tidak mengetahui sebelumnya terkait kasus yang menyeret Kades Kemirisewu dan mantan bendaharanya tersebut. Mantan Sekretaris KPU ini mengaku baru mengetahui setelah membaca berita di media online.
Seperti diketahui, Kades Kemirisewu, Muhammad Rifa'i dan mantan Bendahara, Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2020. Dari hasil audit menyebutkan ada kerugian negara hingga Rp240 juta.
Kini, kedua tersangka pun ditahan oleh Polres Pasuruan. (nul)
Editor : Redaksi