KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang akrab disapa knalpot brong.
Langkah ini diambil demi menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mencegah potensi gesekan sosial akibat suara bising yang kerap memicu konflik di malam pergantian tahun.
Polres Bangkalan tidak hanya memberikan imbauan di jalan raya, tetapi juga melakukan jemput bola dengan menyisir sejumlah kelurahan di wilayah Kota Bangkalan. Petugas secara khusus mendatangi bengkel-bengkel otomotif untuk memberikan edukasi langsung.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Aditiyo Pudji Ardhani, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan para pemilik bengkel untuk menolak permintaan pemasangan knalpot brong.
“Kami minta agar seluruh bengkel tidak melayani pemasangan knalpot brong dalam bentuk apa pun. Jika tetap melanggar, akan kami tindak tegas,” ujar Ipda Aditiyo pada Kamis (18/12/2025).
Ia juga menyarankan agar masyarakat mengisi malam Tahun Baru 2026 dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti refleksi diri atau berkumpul bersama keluarga di rumah, daripada berkonvoi di jalanan.
Selain masalah kebisingan, pelarangan ini merupakan bagian dari strategi untuk menekan aksi balap liar yang seringkali meningkat saat perayaan Nataru.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa sosialisasi ini akan dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
“Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan bengkel akan terus dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan agar masyarakat Bangkalan bisa merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman,” pungkas Ipda Agung.
Editor : Fatih