KLIKJATIM.Com | Lamongan - Keinginan Imam (33), dan istrinya Sela (21), untuk bisa mempunyai rumah sendiri nampaknya penuh liku. Sebab pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ini terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap jualan sabu.
Sesuai pengakuannya kepada polisi, pasutri ini terpaksa menjual sabu untuk membayar cicilan rumah. Karena desakan kebutuhan ekonomi sehingga membuat keduanya gelap mata.
"Mereka kami amankan saat transaksi dengan satu orang pelaku berinisial H warga Gresik sebagai pembeli," ungkap Kasat Reskoba Polres Lamongan, Iptu Achmad Khusen, Jumat (6/3/2020).
[irp]
Saat penggerebekan pelaku sempat mengelak, karena meyakini polisi tidak akan menemukan barang bukti sabu yang terbungkus dalam wadah permen dan disimpannya di lemari. Namun ternyata polisi tetap bisa menemukan barang bukti sabu, sehingga pelaku tidak bisa mengelaknya lagi.
Diterangkan, awalnya kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu. Kemudian diselidiki mendalam dan berhasil meringkus para pelaku.
"Jadi total pelaku yang kita amankan ada tiga orang," imbuhnya.
[irp]
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita 16 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,3 gram. Kemudian puluhan butir pil koplo yang dikemas dalam wadah permen dan dimasukkan di lemari.
"Nanti akan kami kembangkan lebih dalam lagi, termasuk menelusuri dari mana asal sabu didapatkan. Dan pastinya mereka memiliki jaringan yang terstruktur," menurutnya.
Akibat perbuatannya ini, mereka dijerat Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun dan denda uang Rp 80 miliar. (fan/roh)
Editor : Redaksi