KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua karyawan PT Grahamakmur Ciptapratama Gresik dilaporkan ke polisi akibat insiden pengerusakan alat produksi di Perusahaan itu. Perusahaan yang beralamat di Jalan Veteran Madya I No. 1 Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik terjadi tindak pidana pengerusakan satu unit panel exhaust pastur di produksi bagian pasturisasi.
Atas kejadian tersebut seorang karyawan inisial SAG asal Jalan RA Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kebomas melaporkan SR (33) asal Panglima Sudirman Gresik, dan VDA (39) asal Kedungdoro, Sawahan, Surabaya dilaporkan ke polisi sektor Kebomas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pengerusakan di Perusahaan produksi rajungan itu.
Kejadian ini, bermula saat kedua terlapor bekerja di bagian sanitasi yang bertugas membersihkan area ruang produksi pasturisasi. Mulai sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat (18/2/2022) kedua karyawan tersebut masuk kerja dan melakukan tugasnya.
Nah, sekitar pukul 08.10 WIB terlapor SR hendak melakukan pembersihan di ruang pasturisasi. Dan terlapor VDA yang berstatus senior dari pada SR memberitahukan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Bahwa area panel tidak boleh disiram atau terkena air. Setelah itu VDA langsung meninggalkan ruang Pasturisasi. Yang semestinya menurut aturan perusahaan VDA harus mendampingi SR pada saat mengerjakan area panel.
Kemudian, SR langsung menyiram bagian atas panel supaya bersih. Kemudian beberapa detik setelah disiram panel exhaust pastur terjadi konsleting. Sehingga mengakibatkan panel exhaust pastur terbakar rusak.
Hingga produksi perusahaan sempat terhenti empat jam. Dan setelah diperbaiki dan produksi perusahaan berjalan kembali. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian materill Rp 89 juta.
Dan laporan insiden tersebut dilaporkan ke Polsek Kebomas. Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu Yoyok Mardi membenarkan laporan tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan tindak lanjut.
“Besok akan kami kembangkan, benar laporan sudah masuk ke kami,” ucapnya, Minggu (20/2/2022).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota itu juga akan melakukan gelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Untuk kebutuhan tindak lanjut pengerusakan perusahaan itu.(bro)
Editor : Redaksi