KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Petualangan kedua tersangka berinisial MR (39) dan SAF (33) terkait kasus narkoba akhirnya berujung di kepolisian. Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung meringkus keduanya, Kamis (17/2/2022) lalu.
Saat penangkapan di pinggir jalan, tepatnya di wilayah Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada pukul 22.30 WIB tanpa ada perlawanan. Penangkapan ini hasil dari pendalaman petugas setelah mendapat laporan masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayahnya.
"Sudah kita amankan dan sekarang ditahan di Mapolres Tulungagung," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Minggu (20/2/2022).
Nenny menjelaskan, tersangka MR merupakan wiraswasta yang selama ini tinggal dan menyewa rumah kos di Kelurahan Panggungrejo Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Sedangkan teman wanitanya, SAF tinggal di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Polisi memastikan keduanya bukan residivis. Namun sepak terjang keduanya sudah dalam pantauan polisi selama ini.
"Bukan residivis namun memang sepak terjangnya dipantau sejak lama," ucapnya.
Nenny mengungkapkan, laporan masyarakat yang geram dengan peredaran Narkoba di wilayahnya menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya mengarah keterlibatan kedua tersangka.
Setelah cukup bukti, Polisi langsung bergerak menangkap keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya kita tangkap di pinggir jalan malam sekitar pukul 22.30 WIB, kemudian kita lakukan pengembangan," jelasnya.
Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah kos yang sehari-hari disewa oleh tersangka, hasil ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 8 poket sabu dengan berat bruto 4,46 gram, 1 butir ekstasi warna merah muda dengan berat 0,6 gram, 1/2 butir ekstasi warna merah muda dengan berat 0,31 gram, 4 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 8,36 gram, bong, korek sekrop sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)
Editor : Iman