KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Seorang anggota Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro terlibat dalam tindakan kriminal menyimpan dan mengedarkan uang palsu, yang kini tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semarang Utara. Dia adalah Brigadir Supoyo.
Bahkan akibat ulahnya tersebut, Supoyo juga harus merelakan seragam polri melekat pada dirinya. Karena terpaksa dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pelepasan terhadap Supoyo ini ditandai melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan di Halaman Mapolres setempat, Jumat (6/3/2020). Tampak hadir jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro, perwira staf, personil Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Polres setempat. Sedangkan Brigadir Supoyo tidak hadir dalam upacara ini.
[irp]
"Hari ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi pada diri kita sendiri," ujar Kapolres Bojonegoro, Budi Hendrawan dalam sambutannya saat menjadi inspektur upacara.
Dijelaskan, pemecatan terhadap Brigadir Supoyo dari kedinasan Polri karena melanggar aturan dan kode etik profesi. Yaitu sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf (a) tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 22 ayat 1 huruf (a), Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dengan mengacu ketentuan itu, maka direkomendasikan PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/535/III/2019, tanggal 29 Maret 2019.
[irp]
Selanjutnya, AKBP Budi pun mengimbau kepada seluruh personel Polres Bojonegoro agar kasus serupa jangan sampai terulang lagi. Semuanya diminta intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas maupun tindak pidana.
“Kita sampaikan kepada seluruh personel Polres Bojonegoro dalam kehidupan sehari-hari lebih berhati-hati, tidak terjerumus dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri, dan jangan lupa bersyukur,” jelas Kapolres.
Dia juga berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, Kasi untuk senantiasa melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggotanya. Mulai saat bertugas maupun di luar jam dinas. (af/nul)
Editor : M Nur Afifullah